Nasional  

KEPRIBETTER.COM, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang terlibat organisasi terlarang, memakai atribut dan hadir dikegiatannya.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.