KEPRIBETTER.COM, Tanjungpinang – Hari ini, 09 November 2020 Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, M. Zaini kembali menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu Tanjungpinang telah melakukan pembahasan kedua terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma di Kantor Sentra Gakkumdu Tanjungpinang.
Dikatakan Zaini, Sesuai dengan Peraturan Bersama Nomor 5, 1, dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pada pasal 20 Ayat 2 dan 5, dijelaskan bahwa, Pembahasan Kedua dilakukan untuk menentukan laporan atau temuan merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana pemilihan.
“Dalam hal suatu laporan atau temuan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan atau temuan ke tahap penyidikan,” kata Zaini.
