LBH Salewangang: Surat Edaran Bupati Hanya Menyusahkan Pedagang Kecil UMKM

LBH Salewangang: Surat Edaran Bupati Hanya Menyusahkan Pedagang Kecil UMKM

KEPRIBETTER.COM, Maros – Keputusan Pemerintah Kabupaten Maros melalui Surat Edaran Bupati tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menuai banyak protes dikalangan masyarakat, khususnya pedagang kawasan kuliner (PTB) Maros.

Keputusan tersebut kontra produktif mengingat dibulan Juni kemarin telah diberlakukan New Normal oleh Bupati Maros sendiri. Sebenarnya masyarakat kita sudah mengadaptasi diri di tengah pandemi, beraktifitas dengan menerapkan protokol kesehatan, memakai masker mencuci tangan dan lain-lain.

Saat dimintai keterangannya, Direktur LBH Salewangang menyayangkan petugas yang hanya tegas kepada pedagang di kawasan kuliner PTB Maros. Saya gagal paham dengan Surat Edaran Bupati, Kalau alasannya untuk menekan penyebaran Covid-19, Maka semua tempat Se-kabupaten maros yang berpotensi menyebabkan keramaian harusnya ditindak tegas bukan hanya di satu tempat.

Termasuk juga Pasar Modern (Alfamart dan Indomaret) harusnya ditindak tegas sebab menyebabkan keramaian, namun pada faktanya Pasar Modern ini terlihat diistimewakan sebagaimana point ketujuh (7) di dalam Surat Edaran Bupati Maros.

Kami anggap pemberlakuan Jam Malam atau PPKM bukan wujud keseriusan Pemkab untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Maros. Dugaan kami PPKM ini hanya formalitas untuk menghindari pemberlakuan PSBB atau Karantina Kesehatan di Kabupaten Maros.

Mengingat klem angka peningkatan kasus covid-19 oleh pemkab yang mengalami kenaikan dengan jumlah positif sebanyak 1.249 kasus, maka unsur dilakukannya karantina wilayah di Kabupaten Maros saya kira sudah terpenuhi.

Dalam kondisi seperti sekarang ini, Bupati sebagai Eksekutif pelaksana undang-undang harusnya merujuk kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan yang di mana di dalam Undang-Undang tersebut mewajibkan pemerintah menjamin kebutuhan pokok dan obat untuk masyarakat termasuk kebutuhan hewan ternak. (Psl 8/Psl 55 Ayat 1 UU 6/2018).

Jadi kami sarankan sebaiknya Bupati Maros mengkaji pemberlakuan Karantina Wilayah dan segera mencabut Surat Edaran PPKM tersebut sebab keberlakuannya jelas tidak efektif dan cenderung menyusahkan Pedagang kecil UMKM terkhusus di kawasan Kuliner PTB Maros.

Penulis: Adhi

Pemerintah Provinsi Kepri