Hallo Kitty Spa & Massage. Foto: Kepribetter.com
KEPRIBETTER.COM, Batam – Penerintah Kota Batam telah mengeluarkan Surat Edaran terkait jam operasional buka tutup tempat usaha massage atau panti pijat selama ramadhan.
Namun ironinya Surat Edaran yang ditandatangani Walikota Batam tersebut tidak sepenuhnya ditaati bahkan dilanggar oleh sejumlah pengusaha massage di Batam, khususnya di bilangan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja.
Salah satu massage atau panti pijat yang terpantau media ini beroperasi di siang hari di bulan suci ramadhan yakni Hallo Kitty Spa & Massage di Komplek Ruko Dian Center, Lubuk Baja.
Roni, salah seorang warga di kompleks ruko tersebut mengungkapkan, jam operasional Hello Kitty Massage & Spa itu seakan ‘mengangkangi’ Surat Edaran yang dikeluarkan Pemko Batam.
“Padahal kita semua tau kalau dari pagi sampai jam sore sebelum bedug berbuka puasa, semua aktifitas tempat hiburan termasuk panti pijat di Kota Batam tidak diperbolehkan beroperasi sesuai surat edaran pemerintah setempat,” ungkap Roni, Selasa (5/4).
Tapi sayang, kata Roni, Surat Edaran Walikota tersebut tidak dijadikan acuan bagi pengusaha panti pijat untuk mematuhinya.
Ia berharap masah sosial ini menjadi perhatian instansi terkait, khususnya Satpol PP Kota Batam agar menindak tegas tempat usaha yang melanggar ketentua, seperti Hallo Kitty Massage & Spa.
Jika persoalan tersebut tidak diambil tindakan tegas oleh Satpol PP Kota Batam, jelas akan mengganggu umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa, terutama bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan Komplek Ruko Dian Center, Lubuk Baja.
Sementata itu Kepala Satuan Pamong Praja ( Kasapol PP) Kota Batam, Reza Khadafi mendapatkan lapiran tersebut langsung beraksi.
Reza menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menindak tempat usaha massage atau panti pijat yang tidak mematuhi Surat Edaran Walikota terkait jam operasionnal.
“Kita minta dengan tegas untuk ikut surat edaran Walikota Batam bersama Forkopinda, terkait jam buka tutup dan juga menghormat bulan ramadhan,” tegas Reza melalui pesan WhatApp kepada media ini, Selasa (5/4).
Ditegaskan lagi, jka ada tempat usaha pantipijat atau massage yang melanggar, kata Reza, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Seperti diketahui, Hallo Kitty Massafe & Spa adalah satu dari sekian tempat usaha panti pijat di bilangan Komplek Ruko Dian Center yang fasilitasnya tergolong mewah.
Di tempat tersebut, aktivitas yang dilakoni para pekerjanya tidah hanya sebatas therapi, bahkan lebih dari itu, sesuai pesanan pelanggan dan harga yang disepakati.
Yang lebih mengejutkan, pengelola Hallo Kitty Massage & Spa tersebut, memberikan keleluasaan lelaki hidung belang yang berkunjung memilih para therapis (wanita cantik-red) untuk di chas keluar dengan tarif fantastik yakni Rp3.500.000 selama 8 jam.
“Untuk tarif cewek yang dibawa keluar, sesuai voucher yang ada yakni senilai Rp3.500.000. Itupun selama 8 jam,” kata salah seorang kasir kepada media ini ditemui di Hallo Kitty Massage & Spa baru baru ini.
Selain wanita (therapis) berparas cantik dengan harga fantastis itu, pengelola Hallo Kitty Massage & Spa juga menyediakan wanita-wanita berparas cantik yang sengaja disiapkan untuk melayani pelanggan massage di tempat, mulai dari harga standart Rp500.000 per jam sampai Rp800.000 per jam. (Afr)