Polisi Ringkus 3 Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Asahan

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Asahan

KEPRIBETTER.COM, Asahan – Satreskrim Polres Asahan meringkus tiga orang tersangka pencabulan anak dibawah umur. Ketiga tersangka telah diproses secara hukum dan dijebloskan ke dalam jeruji besi Mapolres Asahan.

Para tersangka melakukan pencabulan secara terpisah di tempat yang berbeda. Petugas Satreskrim Polres Asahan mengamankan ketiganya setelah menerima laporan dari para korban.

Tersangka pertama

Petugas mengamankan tersangka S (60) warga Kecamatan Bandarpasir Mandoge, Asahan. Dirinya diamankan setelah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

Awalnya, sekitar bulan Oktober 2020 lalu, Korban (16) sedang tidur di depan TV ruang tamu sekira pukul 22.00 Wib. Sedangkan, ibu korban sedang berada dalam kamar tidur.

Tersangka langsung menghampiri dan memeluk korban yang sedang tidur. Karena terkejut korban bangun dan berontak melepaskan pelukan tersangka.

Melihat itu, tersangka berupaya menenangkan korban dan mengaku tidak akan melakukan apapun. “Sudahlah nak, diam ajalah. Nggak bapak apa-apakan kau,” ujar tersangka membujuk korban.

Seterusnya tersangka meraba dan meremas kedua payudara korban sembari membuka pakaiannya. Lalu, dengan nafsu tersangka menghisap kedua payudara korban yang hanya bisa diam dan pasrah.

Tersangka membuka celana korban hingga sebatas lutut dan memasukan jarinya kedalam kemaluan korban. Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka berulangkali saat korban tertidur lelap dikamarnya.

Akhirnya perbuatan bejat ayah badau tersebut terungkap setelah beberapa bulan. Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada bibinya setelah merasakan sakit pada kemaluannya.

Kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi setelah mendengar cerita korban. Petugas kepolisian akhirnya meringkus tersangka setelah melakukan penyedikan dilapangan.

Tersangka kedua

Satreskrim Polres Asahan meringkus, S (48) Warga Kecamatan Airjoman, Asahan. Tersangka pencabulan anak dibawah umur ini diringkus setelah mencabuli anak tirinya yang berumur 16 tahun pelajar kelas 1 SMK.

Peristiwa pencabulan itu terjadi tanggal 8 Oktober 2020 lalu sekira pukul 15.00 Wib. Saat itu korban sedang berada dalam kamar mandi dirumahnya.

Tersangka langsung memanggil korban sembari mengetuk pintu kamar mandi. Korban langsung keluar dari kamar mandi dan bergegas menemui tersangka.

Saat itu tersangka telah berdiri di depan pintu kamar mandi sembari berkata,” kau mau dibelikan kereta (sepeda motor-red). Mendengar itu korban langsung menjawab,” Maulah Yah, Kereta apa Yah”, tanya korban dengan polos.

Tersangka langsung menarik lengan korban masuk kedalam kamar mandi dan menutup pintunya. Seterusnya tersangka menarik korban dan memeluknya dari belakang.

Dengan penuh nafsu tersangka menurunkan celana korban hingga lutut sembari menutup mulutnya dengan kain. Selanjutnya tersangka menunggingkan korban dan memasukan ‘senjatanya’ kedalam kemaluan korban hingga korban merintih kesakitan.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya terangka mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun. “Jangan kau kasih tahu siapapun. Kau rasakan nanti resikonya dengam keluarga kau”, ancam tersangka.

Kelakuan bejat tersangka terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kawan sekolahnya. Oleh kawannya langsung disampaikan kepada guru kelasnya.

Peristiwa itu langsung dilaporkan kepada polisi guna pengusutan. Polisi akhirnya mengamankan tersangka setelah menerima laporan korban.

Tersangka ketiga

Sedangkan untuk kasus ketiga petugas mengamankan tersangka pencabulan anak dibawah umur. AS (18) Warga Kecamatan Silau Laut Asahan yang merupakan seorang guru mengaji.

Tersangka dilaporkan setelah mencabuli pacarnya (16) yang juga tetangga dekatnya. Polisi meringkus tersangka setelah menerima laporan dari orang tua korban.

Kejadian itu berawal ketika tersangka mendatangi rumah korban. Saat itu, rumah korban dalam keadaan sepi karena orangtuanya sedang pergi.

Tersangka langsung mengajak korban ke dalam kamar tidurnya dengan cara membujuk rayu. Tersangka merayu korban dan berjanji akan bertanggungjawab karena cinta kepada korban.

Perbuatan itu terjadi berulang kali dalam beberapa bulan. Terungkapnya kejadian itu, korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya.

Oleh orangtua korban langsung melapor ke Mapolres Asahan. Tersangka akhirnya diringkus dan dijebloskan kedalam jeruji besi guna proses hukum.

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK didampingi Kasatreskrim, AKP Rahmadani membenarkan peristiwa pencabulan tersebut.

“Ya peristiwa pencabulan itu beberapa bulan belakangan. Kita sudah tangani semua kasus pencabulan itu,” ujar Nugroho dalam konfrensi Pers yang digelar di halaman belakang Mapolres Asahan, Rabu (17/02/2021) sekira pukul 16.00 Wib.

Menurutnya, para tersangka pencabulan dijerat undang-undang perlindungan anak dan pencabulan. Ancamaan hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Secepatanya akan kita proses berkasnya untuk pelimpahan dan disidangkan,” ucapnya.

Penulis : Arnes Arbain

Pemerintah Provinsi Kepri