Respon Cepat Aduan, Kapolri Luncurkan Hotline 110

Respon Cepat Aduan, Kapolri Luncurkan Hotline 110

KEPRIBETTER.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan layanan darurat atau hotline. Layanan darurat ini untuk merespons cepat aduan masyarakat yang masuk ke kepolisian.

Mulai Kamis, 20 Mei 2021, layanan telepon 110 dari kepolisian diresmikan dan diluncurkan keseluruh Polda dan Polres secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing Polda.

Peresmian dan peluncuran ini dihadiri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto,
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Gubernur Jawa Barat dan undangan terbatas di Bandung, Jawa Barat dan dilaksanakan secara online ke seluruh Polda.

“Hotline nomor layanan polisi 110 merupakan upaya untuk mempermudah akses masyarakat dan mempercepat respons Polri ketika dibutuhkan masyarakat. Diharapkan ke depan masyarakat mendapat pelayanan Polri semudah memesan pizza,” kata Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya beberapa waktu lalu.

Sigit berharap, melalui Hotline 110 masyarakat benar-benar merasakan kemudahan untuk mendapatkan informasi dan dapat melakukan sharing informasi. Selain itu, ia menekankan kepada seluruh Kasatwil agar mengoptimalkan perawatan, pemeliharaan perangkat layanan, meningkatkan sumber daya manusia yang mengawaki, serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian tata kelola operasionalnya.

“Kembangkan layanan polisi 110 yang terintegrasi dengan aplikasi lain Binmas Online System, Polisiku, dan lain, sehingga dapat menjadi alert bagi anggota di lapangan agar segera merespon informasi dari masyarakat,” tutur Sigit.

Semua operator seluler telah MoU mengalokasikan nomor pelayan 110 khusus untuk polisi dalam menerima panggilan darurat ( seperti 911 di AS ) dan dinyatakan gratis.

Kelanjutan dari tahap awal yang pernah dimulai tahun 2015 ini, telah disempurnakan atau diupgrade dan bahkan semua laporan dari masyarakat akan terekam oleh server dari Mabes Polri.

Semua unit mobil patroli dan aparat kepolisian yang bertugas di lapangan telah direkam dan terdeteksi secara GPS tempat petugas polisi yang bertugas dari alat komunikasinya (alkom).

Semua pengaduan dan telepon dari masyarakat yang memakai handphone dan telpon rumah atau umum akan terekam dan terlacak oleh GPS di semua Polres/Polda dan Mabes.

Pelayanan telpon dari masyarakat akan tersambung atau di angkat oleh petugas piket polisi pada polres terdekat. Kalau Polres tidak mengangkat panggilan telepon, maka sambungan telpon akan masuk di Polda. Dan kalau Polda tidak mengangkat, telpon ini akan tersambung ke Mabes Polri.

Beban berat dari Kapolres, Kapolda dan jajaran operator yang lengah atau ketiduran, karena layanan ini dibuka 24 jam non stop.

“Diharapkan semua masyarakat memanfaatkan nomor panggilan 110 ini dengan benar dan baik, supaya bisa bermanfaat dalam melayani masyarakat dengan cepat. Dan jangan ada yang iseng karena akan terlacak dari GPS yang sudah disiapkan untuk semua panggilan yang masuk ke polisi,” ucapnya.

Meminta bantuan semua undangan bisa menyampaikan kabar ini ke masyarakat untuk memudahkan panggilan ke Polis sekarang.

Pemerintah Provinsi Kepri