Amankan Barang Tertinggal Di Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru, Daop 1 Jakarta Himbau Penumpang KA Perhatikan Barang Bawaan

Amankan Barang Tertinggal Di Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru, Daop 1 Jakarta Himbau Penumpang KA Perhatikan Barang Bawaan

Suasana stasiun kereta api di Jakarta. (Foto: KAI)


KEPRIBETTER.COM, JAKARTA – Masa Libur Angkutan Natal dan Tahun Baru 2022/2023 telah berjalan sejak 22 Desember lalu. Di area KAI Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1 Jakarta) untuk tahun ini terdapat peningkatan jumlah volume penumpang yang berangkat menggunakan jasa kereta api (KA) dari Stasiun Gambir dan PasarSenen. Sampai dengan hari ini Senin (26/12) tercatat untuk jadwal keberangkatan 22 Desember 2022 s.d 8 Januari 2023 terdapat sekitar 338ribu tiket yang sudah terjual.

Tingginya volume pada masa Angkutan Nataru ini juga berdampak pada meningkatnya jumlah data barang tertinggal yang telah diamankan oleh petugas. Sebagai bentuk pelayanan,  PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengoptimalkan fungsi layanan Lost and Found untuk mengelola barang penumpang tertinggal yang berhasil diamankan petugas.

Selama periode nataru yang telah berjalan selama 5 hari sejak 22 s.d 26 Desember 2022 tercatat sebanyak 11 barang tertinggal yang berhasil diamankan petugas dan telah di masukan pada database sistem Lost and Found. Dari jumlah tersebut, 7 diantaranya sudah kembali ke pemilik. Barang tertinggal yang ditemukan tak jarang merupakan jenis barang berharga seperti Laptop, Telepon Seluler, Tas, Dompet hingga Paspor WNA.

Bagi para pelanggan yang merasa kehilangan atau tertinggal barang di dalam KA atau di lingkungan stasiun, dapat melaporkan kepada petugas antara lain Kondektur yang sedang berdinas di atas KA, ataupun petugas pengamanan yang ada di stasiun atau dapat melalui Contact Center KAI 121.

Petugas pengamanan stasiun selalu melakukan pemeriksaan secara berkala di area-area ruang tunggu dan di atas KA, terlebih pada saat KA tiba di stasiun tujuan akhir, petugas akan melakukan pengecekan disetiap rangkaian untuk memastikan tidak ada barang bawaan penumpang yang tertinggal.

Apabila ada laporan dari pelanggan mengenai barang bawaan tertinggal, petugas KAI akan melakukan koordinasi dan pencarian, jika dapat ditemukan saat itu juga maka langsung diserahkan kembali kepada pelapor. Jika barang belum bisa ditemukan, akan dilakukan konfirmasi melalui telepon kepada pelapor terkait perkembangan penanganan barang tertinggal yang dilaporkan, jika diketemukan maka untuk proses penyerahan pelanggan wajib menunjukkan kartu identitas untuk verifikasi kepemilikan barang.

Dalam hal penemuan barang di dalam KA ataupun di lingkungan stasiun, KAI akan langsung memberikan pengumuman atas penemuan barang tersebut melalui pengeras suara. Jika tidak ada pihak yang mengambil maka barang akan disimpan di Pos Pengamanan stasiun dan akan dimasukan pada pendataan sistem Lost and Found yang dimiliki oleh KAI. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dalam melacak barang hilang sesuai dengan ciri maupun spesifikasi barang yang telah dilaporkan oleh pelanggan maupun calon pelanggan KA.

Data pada sistem tersebut dapat diakses oleh seluruh wilayah kerja KAI, sehingga pelapor yang merasa kehilangan barang dapat melaporkan barang tersebut di seluruh stasiun.

Seluruh barang bawaan merupakan tanggung jawab penumpang, namun untuk memberikan layanan maksimal petugas keamanan akan selalu berupaya membantu mengamankan barang tertinggal yang masih ada di atas KA atau Stasiun.

Daop 1 Jakarta menghimbau kepada para pelanggan KA untuk selalu memperhatikan barang bawaan ketika melakukan perjalanan, baik di lingkungan stasiun maupun selama dalam perjalanan KA. Sebagai antisipasi penumpang juga sebaiknya tidak membawa barang bawaan yang berlebih. Jika memang perlu membawa barang dalam jumlah banyak, penumpang juga dapat memanfaatkan jasa cargo atau pengiriman paket.

Untuk Info lengkap terkait layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Pemerintah Provinsi Kepri