KEPRIBETTER.COM, Karimun – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karimun menjalankan keputusan Bupati Karimun, Aunur Rafiq yang dituangkan melalui Surat yang dilayangkan.
Nomor surat edaran 300/ SET-COVID-19/V/05/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan Masyarakat Dalam Rangka Mempercepat Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Poin dalam instruksi Bupati Karimun itu adalah melakukan penertiban terhadap pedagang penjual makanan yang meliputi: restoran/ kafe/ rumah makan/ kedai kopi dan sejenisnya agar tidak menyediakan jasa layanan makan di tempat dengan tidak menyedikan kursi dan meja, melainkan dengan layanan makanan yang dibungkus.
Kami menyampaikan informasi kepada pemilik restoran, rumah makan, kafe atau kedai kopi untuk sementara waktu tidak menyediakan layanan makan atau minum di tempat dan menyediakan kursi, melainkan dengan layanan makan dan minum dengan cara dibungkus atau dibawa pulang,” ujar Kasatpol PP Karimun, Tejaria kepada wartaean media yang berada di situ Selasa (25/5/2021).
Instruksi larangan menyediakan layanan makan di tempat bagi restoran, rumah makan, kafe dan kedai kopi tersebut terhitung sejak 24 Mei hingga 2 Juni 2021.
Menurut dia, selain menyampaikan secara lisan pihaknya juga memberikan selebaran terkait aturan dari Pemkab Karimun tersebut.
Surat edaran Bupati Karimun untuk pemberian selebaran larangan menyediakan layanan makan dan minum di tempat diterima baik oleh pemilik maupun pengelola rumah makan, restoran, kafe dan kedai kopi di Karimun.
Penulis (Fernando)