Tim Teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu

Tim Teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu

KEPRIBETTER.COM, Batam – Tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang diduga pelaku berinisial RD alias R di Jalan S. Parman terminal Muka Kuning, kepadanya ditemukan Narkotika yang dikemas didalam 5 bungkus plastik bening berisikan serbuk Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 103 gram, pada Selasa (26/5/20).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, mengatakan “Kronologi penangkapan adalah pada Selasa (26/5/20) sekira pukul 22.45 wib Tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa dengan menangkap seorang laki-laki berinisial RD alias R di Jalan S. Parman terminal Muka Kuning, Kota Batam, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 Paket seberat 21.15 gram yang disimpan didalam bungkusan plastik bening”. Tutur Kabid Humas Polda Kepri

“Selanjutnya tim melakukan interograsi kepada RD alias R dan mengaku masih ada menyimpan Narkotika jenis sabu di salah satu Hotel di wilayah Batu aji, Kota Batam, selanjutnya tim bergerak menuju tempat tersebut dan melakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 95.5 gram, 4.0 gram dan 1.4 gram”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Tersangka RD alias R, Laki-laki, 28 tahun, pekerjaan Wiraswasta beralamat di Kampung Tengah, Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Atas perbuatan nya tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, tutup Kabid Humas Polda Kepri.

Sumber : Humas Polda Kepri

Pemerintah Provinsi Kepri