Eks Petinggi Garuda Hadinoto Soedigno Dipanggil KPK Sebagai Tersangka

Eks Petinggi Garuda Hadinoto Soedigno Dipanggil KPK Sebagai Tersangka

KEPRIBETTER.COM, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HS) sebagai tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia, Kamis 3/12/2020.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 3/12/2020.

KPK telah menetapkan Hadinoto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut sejak 7 Agustus 2019, namun KPK sampai saat ini belum menahan Hadinoto.

Sebelum Hadinoto, KPK terlebih dahulu menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Sumber: Antara

Pemerintah Provinsi Kepri