Pemerintah Resmi Larang Kerumunan Saat Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Resmi Larang Kerumunan Saat Natal dan Tahun Baru

KEPRIBETTER.COM, Jakarta – Antisipasi lonjakan pandemi Covid-19, pemerintah melarang adanya kerumunan saat libur Natal dan Tahun Baru.

Pelarangan adanya kerumunan dibahas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali, Senin (14/12/2020).

Rapat secara virtual itu dipimpin Menko bidang Kemaritiman dan Investas Luhut B. Pandjaitan dari Kantor Maritim.

Luhut meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Pemerintah menimbang terjadinya peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi setelah libur dan cuti bersama pada akhir Oktober lalu.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Menko Luhut, seperti disampaikan dalam keterangan resmi Kemenko Maritim dan Investasi.

Tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” pinta Luhut.

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Luhut.

Dia juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang.

Luhut pun mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.

Luhut juga menyinggung peran TNI/Polri dalam memperkuat operasi perubahan perilaku.

“Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegasnya.

Kepada Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Luhut meminta agar dilakukan optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).

“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” kata Luhut.

Ia meminta pemerintah daerah mengetatkan implementasi Work From Home (WFH) dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20.00.

Sementara untuk wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

Sedangkan untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” tegasnya.

Terkait mekanismenya, Luhut meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub segera mengatur prosedurnya.

“Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan,” ujar Luhut.

Rakor virtual dihadiri Menkes Terawan, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.

Pemerintah Provinsi Kepri