Satresnarkoba Polresta Barelang Tangkap Pengedar Sabu 8,9 Kilogram

Satresnarkoba Polresta Barelang Tangkap Pengedar Sabu 8,9 Kilogram

KEPRIBETTER.COM, Batam – Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur didampingi Kasatresnarkoba Kompol Jhon Sitepu, Kasubbag Humas Akp Betty Novia menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dengan Total Berat 8,945 Gram Bertempat di Pendopo SatResnarkoba Polresta Barelang, Rabu (16/12/2020) sekira Pukul 10.00 WIB.

Telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku inisial (DA) 24 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta , Alamat kos-kosan Genta Batu Aji Kota Batam. Pelaku yang kedua dengan inisial (YZ) 34 Tahun, Pekerjaan Nelayan Kewarganegaraan Malaysia.

“Berdasarkan Informasi yang Anggota Satresnarkoba dapatkan dari masyarakat Diduga kedua Pelaku akan melaksanakan Transaksi Narkotika Jenis Sabu di TKP yang berbeda. TKP yang dilakukan oleh Pelaku DA berada di Pantai Tanjung Buntung Kec. Bengkong Kota Batam. Sedangkan Pelaku YZ dilakukan di Perairan Laut Sekitar Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam,” ujar Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur, saat gelar konferensi pers bersama awak media, Rabu (16/12/2020).

Pasal yang disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.

Barang bukti yang diamankan untuk TKP Pantai Tanjung Buntung :

– 2 Bungkus Shabu yang dibungkus dengan Plastik kemasan Merk Guanyinhwang dan dibungkus lagi dengan Plastik Transparan.

– 1 Buah Tas Sandang Warna Hitam Merk Relbin Renellius

– 1 Buah Tas Sandang Warna Abu-abu Merk Adidas

– 1 Unit Hp

– 1 Unit Sepeda Motor

“Sedangkan untuk TKP Perairan Pulau Putri, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah jerigen warna biru yang di dalamnya terdapat 1 buah kantong kertas merk Club 21 Outlet yang berisikan 5 bungkus shabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk guanyinwang dan 2 bungkus shabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Yusliam, beserta uang sejumlah RM 343, 1 unit SpeedBoat Fiber dan 1 unit HP milik tersangka,” paparnya.

Lanjutnya, “hal ini dapat kami lakukan berkat informasi dari masyarakat bahwa dengan adanya penangkapan narkotika jenis shabu seberat 8.945 Gram ini dapat menyelamatkan puluhan ribu jiwa manusia,” ungkap Kapolresta Barelang.

Penulis : Noni

Pemerintah Provinsi Kepri