Jalin Komunikasi dengan PT Wilamar, DPC SPRMII Bertemu Direksi, Syed :Peraturan Walikota Dumai No 37 Tahun 2017 Harus Diterapkan

Jalin Komunikasi dengan PT Wilamar, DPC SPRMII Bertemu Direksi, Syed :Peraturan Walikota Dumai No 37 Tahun 2017 Harus Diterapkan
Pengurus DPC SPRMII Dumai bertemu Humas PT Wilmar

DUMAI-Kota Dumai dalah sebuah kota yang terus berkembang. Perkembangannya sangat pesat beberapa tahun belakangan ini. Untuk itulah sebagai serikat pekerja lokal di Kota Dumai yang  bernama Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Rumpun Melayu Industri Indonesia (DPC SP-RMII) mempunyai sebuah misi dan visi memperjuangkan hak hak kerja tenaga kerja lokal dan naker tempatan di Dumai.

Ini disampaikan Ketua DPC SPRMII Kota Dumai, Syed Mohammad Azra, kepada media ini Kamis (14/1/2021), usai bertemu dengan Humas PT Wilmar, Marwan Anugerah.

Menurut dia, porsi keberimbangan antara tenaga kerja lokal dan dari luar seharusnya 70:30. Sesuai Perda Kota Dumai nomor 10 tahun 2004. Maka di perkuat dengan Peraturan Walikota Dumai No 37 Tahun 2017, tentang Optimalisasi Penempatan Tenaga kerja Lokal di Kota Dumai untuk bersama dan bersinergisitas serta berkomitmen untuk menjalankan dan melaksanakan Perwako tersebut.

“Kami jalin silaturahmi dengan PT Wilmar. Alhamdulillah diterima. Kita terus bersosialisasi dan implementasikan perda kota Dumai no 10 tahun 2004 dan perwako dumai No 37 th 2017. Tentang penyerapan Naker Lokal di Kota Dumai,”jelasnya.

Syed dalam pertemuan tersebut mengajak PT Wilmar bisa bekerjasama dan memfasilitasi dalam meningkatkan potensi SDM tenaga kerja lokal di Kota Dumai.

“Tentunya melalui program pelatihan kerja yang juga menjadi bagian prioritas program tanggung jawab sosial perusahaan,”tegas Syed

Sementara itu Humas PT Wilmar, Marwan Anugerah menambahkan, pihaknya siap mendukung program dari DPC SPRMII Kota Dumai.

“Kita siap bekerjasama,”ujarnya.***

Pemerintah Provinsi Kepri