Belasan Tahun Pakai Fasilitas Bright PLN, 8 TV Kabel Dilakukan Pemutusan

Belasan Tahun Pakai Fasilitas Bright PLN, 8 TV Kabel Dilakukan Pemutusan

KEPRIBETTER.COM, Batam – Bright PLN Batam lakukan pemutusan Kabel TV Kabel yang memakai fasilitas atau aset PLN Batam, Rabu (24/2/2021).

Pemutusan Kabel pengusaha TV Kabel di tiang PLN Batam telah berjalan belasan tahun dan usaha yang dilakukan diduga Ilegal tentang beberapa konten tayang di televisi. Hal tersebut tentunya telah merugikan negara termasuk tentang perpajakan. Terkait penggunaan tiang PLN Batam awalnya pengusaha minta izin penggunaan dengan membayar uang sewa, namun hal tersebut juga tidak ada pembayaran sehingga satu perusahaan terhutang miliaran rupiah.

Lawyer PLN Batam Andi Kusuma SH, MKn mengatakan, “kami dalam hal ini ditugaskan mendampingi melakukan pemutusan kabel TV Kabel di tiang PLN Batam”, ucapnya.

Dijelaskannya, “penggunaan aset negara untuk usaha Ilegal jelas melanggar UU, termasuk menggelapkan pajak”, jelas Andi Kusuma.

Ditambahkannya, “pemutusan kabel TV Kabel ini ada beberapa perusahaan diantaranya :

  1. PT BINTANG CAKRAWALA NETWORK
  2. PT BARELANG VISION
  3. PT BROADBAND COMMUNICATION
  4. PT BATAM CABLE VISION
  5. PT SIGNAL MEDIA (SIGNAL VISION)
  6. PT ASTV
  7. PT AMG KUNDUR
  8. PT BINTAN MULTIMEDIA

“Pemutusan Kabel TV Kabel ini sudah sesuai prosedur, sebelumnya kami dari lawyer PLN Batam sudah melayangkan surat pemberitahuan dua kali, tapi perusahaan tidak juga menunjukan legalitas dan perizinan nainnya. Dan pemutusan ini juga sudah koordinasi dengan pihak polresta barelang dan polda kepri termasuk Ditpam BP Batam”, tutur Andi.

Sebagai pihak Lawyer PLB Batam Andi Kusuma minta masyarakat dapat memahami, “kami harapkan masyarakat memahami pekerjaan ini, mungkin masyarakat membayar ke pengusaha, tapi pengusaha kami duga tidak bayar pajak, melakukan pelanggaran hak cipta dan sebagian mengunakan tiang tidak membayar sewa ke PLN Batam”, tutup Andi.

Penulis : rls/Ndri

Pemerintah Provinsi Kepri