Sepuluh Orang Tukang Parkir Diamankan Polres Karimun Pada Sabtu

Sepuluh Orang Tukang Parkir Diamankan Polres Karimun Pada Sabtu

KEPRIBETTER.COM, Karimun – Sepuluh orang juru parkir  yang diamankan Satreskrim Polres Karimun pada Sabtu, 12 Juni 2021 sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing, hari itu juga,Polisi tidak melakukan penahanan dan hanya melakukan pembinaan saja.

Mereka diamankan dalam Operasi Premanisme dan Saber Pungli di wilayah hukum Polres Karimun karena diduga tidak mengantongi izin serta melakukan aksi melebihi batas jam yang telah ditentukan.

Pemarkir itu diamankan tengah melaksanakan aksinya di 8 depan kedai kopi di Karimun, diantaranya  di depan Kedai Kopi Beringin, Kedai Kopi Aguan, depan Hotel Maximillian, Hotel Paragon, Toko Rakyat, Toko Surabaya, Toko Digital dan Toko Jam.

(010 juru parkir) diberikan pembinaan saja dan tidak kami tahan. Pada hari itu juga mereka langsung kami pulangkan,” ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, Ahad (13/6/2021).

Arsyad Riyandi kemudian menjelaskan, juru parkir tersebut hanya dikenakan Pasal 26 Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dengan sanksi administratif.

Perda tersebut hanya dikenakan sanksi administratif tanpa harus dilakukan penahanan. Semuanya hanya dalam bentuk pembinaan.

Arsyad mengatakan tujuan pihaknya mengamankan kemudian melakukan pembinaan kepada juru parkir yang diduga tidak mengantongi izin tersebut agar Karimun bisa lebih tertib dan tidak ada lagi pungutan liar.

Kita berharap, jika mereka sudah tertib bekerja dan mengantongi izin maka tentu saja akan memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah Karimun dalam hal peningkatan PAD dari sektor retribusi.

Sebanyak 10 orang juru parkir diamankan Satreskrim Polres Karimun, karena diduga memungut uang parkir tanpa izin dan melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Selain itu, mereka juga melakukan aksi pungutan parkir melebihi batas jam yang ditentukan.

“Operasi merupakan instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran untuk menindak aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Instruksi ini dikeluarkan lantaran premanisme itu menjadi antensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi),” pungkas Arsyad.

Penulis (N LBS).

Pemerintah Provinsi Kepri