Gelora Cinta Negeri Bersama Ikatan Pemuda Kediri Soroti Pembangunan TPT yang Diduga Proyek ‘Siluman’

Gelora Cinta Negeri Bersama Ikatan Pemuda Kediri Soroti Pembangunan TPT yang Diduga Proyek ‘Siluman’

KEPRIBETTER.COM, Kediri – LSM Gelora Cinta Negeri Bersama IPK soroti Proyek Turap Penahan Tanah (TPT) di Jl.Puskesmas Branggahan Kecamatan Ngadileuwih Kabupaten Kediri Jawa Timur diduga tidak jelas. Pasalnya dari awal pengerjaan hingga hampir selesai dikerjakan tanpa ada plang proyek atau papan informasi.

Padahal setiap pelaksanaan pembangunan yang sumber dananya dari pemerintah baik daerah, provinsi maupun pusat, harus menggunakan papan informasi agar masyarakat dapat ikut mengawasi dalam pengawasannya. Tutur Indra

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelora Cinta Negeri, Indra juga menyampaikan seharusnya proyek yang dibiayai dari uang rakyat itu mekanismenya harus jelas, sebab masyarakat berhak mengetahuinya.

“Jika tidak ada papan plang, proyek turap tersebut sudah jelas menyalahi aturan,” kata Indra.

Masih menurut Indra, Jika memang pengerjaan proyek turap tersebut tidak ada papan plang proyek dari pihak pemborong atau CV yang mengerjakan proyek itu, jelas sudah melanggar UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lebih lanjut Indra menuturkan, “Dalam aturan Perpres mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,Papan proyek gunanya memuat jenis kegiatan, berapa anggarannya, lokasi proyek, panjang x lebar, luas serta volume, waktu pelaksanaan serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut,” Imbuh Indra.

Di tempat terpisah Tomi Ari wibowo Ketua Ikatan Pemuda Kediri menegaskan bahwa proyek tanpa Papan Informasi jelas melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

“Hal ini jelas menjadi sorotan masyarakat setempat, sebagai warga jelas mereka bingung, sebab mereka bayar pajak buat dana pembangunan juga,Apakah kerjaan TPT tersebut didanai dari anggaran Dana Desa (DD) atau APBD ataukah APBN.. Mungkinkah dari Aspirasi dewan ? Karena proyek tersebut tidak memasang papan informasi proyek. Apakah UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak berlaku di Kabupaten Kediri?” imbuhnya.

Reporter : Solihudin Yunus

Pemerintah Provinsi Kepri