Masuki Tahap Pembacaan Gugatan, PH Penggugat: PT TAF Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Masuki Tahap Pembacaan Gugatan, PH Penggugat: PT TAF Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

KEPERIBETTER.COM, BATAM – Sidang perkara dugaan melawan hukum oleh PT Toyota Astra Finance (TAF) Cabang Batam, Kepri terhadap debiturnya JN (inisial) memasuki tahap pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/9/2021).

Penasehat Hukum (PH) atau Kuasa Hukum Penggugat, Filemon Halawa SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda jawaban tergugat melalui e-litigasi.

“Ya, kita lihat apa jawabannya,” ujar Filemon Halawa kepada sejumlah wartawan.

Halawa menyebutkan, selaku kuasa hukum penggugat, pihaknya tetap pada gugatan.

“Yang pasti, selaku kuasa penggugat tetap pada gugatan bahwa, TAF melakukan perbuatan melawan hukum, menarik sepihak kendaraan tanpa persetujuan pihak klien kami, pak JN,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya kasus ini menurut JN bermula saat mobilnya ditarik debt collector pada 17 Desember 2020, dan apabila ditebus harus melunaskan tunggakan angsuran dan membayar denda biaya penarikan sebesar Rp 15.000.000 yang memberatkan dirinya.

Setelah mobil tersebut dikuasai oleh pihak TAF Batam, terjadilah negosiasi antara TAF dan JN. Namun selama berbulan-bulan belum ada putusan.

“Tiga bulan berlalu dengan beberapa kali pembicaraan dengan Kepala Cabang TAF Batam, ibu Lydia tidak ada titik temu juga,” ucapnya.

Ia menjelaskan, akhirnya pada 19 April 2021 ada kesepakatan via WhatsApp dan telepon.

“Saya datang ke kantor TAF Cabang Batam di bilangan Kepri Mall, Kota Batam. Di sana saya bertemu dengan perwakilan tim penanganan TAF Cabang Jakarta (bagian khusus penangan kredit macet),” ujarnya.

“Sesuai keterangan Kepala Cabang TAF Batam tidak ada kewenangan dalam hal tertentu. Maka pihak TAF memutuskan dalam hal kebijakan biaya penarikan sebesar Rp 7.500.000 dibebankan ke biaya angsuran dan menjadi hutang konsumen. Untuk biaya tunggakan angsuran Rp 15.050.000 minta dibayarkan dengan kesepakatan mobil dikembalikan kepada saya,” tambahnya.

Ia menyebut, pada 20 April 2021, biaya tunggakan angsuran Rp 15.050.000 belum bisa dibayarkan karena terkendala sistem.

“Keesokan harinya (21/4/2021) saya datang kembali ke Kantor TAF untuk membayar biaya tunggakan yang telah disepakati. Pembayaran dilakukan dengan bantuan tim (penerima pembayaran unit mobil) sebesar Rp 15.050.000 dengan bukti tanda terima dari PT. TAF Cabang Batam,” sebutnya.

JN menuturkan, setelah dibayar Rp 15.050.000. Pihak dari TAF mengajak saya melihat mobil tersebut ke gudang. Dan mobil dibawa ke bengkel.

“Setelah mobil sampai di bengkel. Pihak TAF mengambil mobil kembali dengan alasan harus dilunasi. TAF sudah jelas-jelas melanggar kesepakatan yang telah dibuat dengan merampas mobil tersebut,” tandasnya.

Redaksi

Pemerintah Provinsi Kepri