7 Mobil Mewah Dilelang Bea Cukai Batam

7 Mobil Mewah Dilelang Bea Cukai Batam

KEPRIBETTER.COM, BATAM – Bea Cukai Batam melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam akan melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa tujuh unit kendaraan mewah pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Tujuh unit kendaraan tersebut terdiri dari 1 unit Nissan GTR Bar-34, 1 unit Nissan GTR E-BCNR-33, 1 Unit BMW 335i (seri 3), 1 unit BMW 630i (seri 6), 1 unit Mercedes Benz SLK 200, 1 unit BMW R60, dan 1 unit De Tomaso 874 Pantera.

“Obyek lelang ini sebelumnya merupakan barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan, sehingga dinyatakan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).” jelas Teguh Setiyono, Kepala Seksi Pabean dan Cukai III, Bea Cukai Batam, Selasa (5/10/2021).

Teguh juga menambahkan bahwa barang-barang tersebut merupakan pelimpahan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjungpinang sejak tahun 2018 dan 2019.

Obyek lelang tersebut dijual dalam kondisi apa adanya dan tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan dengan kualitas maupun kuantitas barang. Obyek lelang juga tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB, sehingga pembeli harus melakukan pengurusan dokumen tersebut setelah proses lelang dan obyek lelang tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam.

Istimewa

Obyek lelang berlokasi di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) berbeda, Nissan GTR Bar-34, Nissan GTR E-BCNR-33, BMW R60, dan De Tomaso 874 Pantera berada di TPP Tanjung Uncang. Sedangkan untuk BMW 335i, BMW 630i, dan Mercedes Benz SLK 200 berada di TPP Batu Ampar.

Acara open house untuk barang yang berlokasi di TPP Batu Ampar dilaksanakan pada hari ini 5 Oktober 2021, sedangkan open house di TPP Tanjung Uncang akan dilaksanakan Rabu, 6 Oktober 2021.

Peserta lelang tidak perlu hadir secara langsung saat pelaksanaan lelang. Lelang dilaksanakan dengan penawaran tertulis melalui internet dengan metode metode close bidding (lelang tertutup) yang diakses melalui laman https://www.lelang.go.id/.

Batas akhir penawaran adalah pukul 14.00 waktu server (WIB) tanggal 12 Oktober 2021.

Informasi selengkapnya mengenai uraian barang, harga limit, jaminan, dan persyaratan dapat dilihat melalui tautan berikut : https://bit.ly/lelang2021bcbatam.

Pemerintah Provinsi Kepri