PPKM Level 1, Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Antar Pulau dalam Wilayah Kepri

PPKM Level 1, Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Antar Pulau dalam Wilayah Kepri

KEPRIBETTER.COM, BATAM – Syarat perjalanan antar pulau dalam wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dilonggarkan menyusul PPKM turun dari level 2 ke level 1.

Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam telah menerima Surat Edaran (SE) dari Gubernur Kepri terkait ketentuan perjalanan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Kepri.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelabuhan Domestik Sekupang, Dirman mengatakan, penerapan SE Gubernur mulai berlaku hari ini, Selasa (5/10/2021).

“Mulai hari ini, Selasa (5/10/2021),” tulis Dirman ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, pada Selasa.

Dirman menyebutkan, diprediksi ada peningkatan penumpang pada hari pertama pelonggaran syarat keberangkatan.

“Kemungkinan bisa ada peningkatan (penumpang),” kata Dirman.

Adapun ketentuan perjalanan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Kepri menggunakan transportasi laut atau kapal adalah sebagai berikut:

1. Melengkapi data diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19.

2. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.

3. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38°C dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

5. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.

6. Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19
sebagai syarat melakukan perjalanan. (yen)

Pemerintah Provinsi Kepri