BP Batam Sosialisasi Whistleblowing System dan Pemahaman Gratifikasi

BP Batam Sosialisasi Whistleblowing System dan Pemahaman Gratifikasi


Sosialisasi Whistleblowing System dan Pemahaman Gratifikasi yang dilaksanakan pada Senin, (6/12/21). Foto: Dok BP Batam

KEPRIBETTER.COM, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Satuan Pemeriksa Intern menggelar Sosialisasi Whistleblowing System dan Pemahaman Gratifikasi yang dilaksanakan pada Senin, 6 Desember 2021 bertempat di Conference Hall IT Centre BP Batam.

Kegiatan ini diikuti oleh 70 orang berasal dari seluruh unit kerja yang tercantum dalam SK Kepala BP Batam tentang Unit Pengendali Gratifikasi dan Tim Penanganan Pengaduan Whistleblowing System di Lingkungan BP Batam.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini, Kasatgas 3 Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Soffan Hadi yang memaparkan tentang Whistleblowing System dan Pemahaman Gratifikasi serta Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat dan Perlindungan Pelapor di KPK.

Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto menyampaikan, Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja namun juga yang lebih penting adalah membangun mental aparatur penyelenggara yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.

“Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan wawasan mengenai pengendalian gratifikasi guna pemberantasan korupsi di Lingkungan BP Batam. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi, menguraikan proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan, serta pengenalan Sistem Pengendalian Gratifikasi, dan muaranya yaitu menyusun regulasi internal dan membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG),” kata Purwiyanto.

Ia berharap, para peserta sosialisasi benar-benar memahami dampak-dampak apa saja jika melakukan gratifikasi.

“Saya berharap kita semua dijauhkan dari hal-hal yang akan dapat merugikan diri sendiri, keluarga, bangsa dan negara. Kepada seluruh peserta pada kesempatan yang berbahagia ini saya ucapkan selamat mengikuti Sosialisasi ini dengan penuh khidmat sehingga dapat berguna untuk kita semua,” harap Purwiyanto.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Pemeriksa Intern, Konstantin Siboro mengatakan kegiatan sosialisasi ini pertama kali digelar guna melaksanakan Peraturan Kepala BP Batam No 11 tahun 2020.

“Kita menyusun tim yang telah ditetapkan oleh Kepala BP Batam yang tersebar di seluruh unit kerja BP Batam yang bertugas untuk memantau tindakan-tindakan gratifikasi yang ada di seluruh unit kerja, nantinya tim tersebut dapat melaporkan kepada koordinator yaitu Satuan Pemeriksa Intern jika ditemukan gratifikasi, kami juga melaporkan secara rutin kepada Kepala BP Batam terkait hal tersebut dan nantiya kami akan bekerjasama dengan KPK untuk menanganinya, agar BP Batam terbebas dari tindakan Korupsi,” kata Konstantin Siboro.

Redaksi

Pemerintah Provinsi Kepri