Polres Tanah Karo Bersama Jajarannya Berhasill Ungkap Ladang Ganja di Desa Seberaya

Polres Tanah Karo Bersama Jajarannya Berhasill Ungkap Ladang Ganja di Desa Seberaya

Polres Tanah Karo temukan ladang ganja di Desa Seberaya, Kamis (6/1). Foto: Hendri/Kepribetter.com

KEPRIBETER.COM, KARO – Mendapat informasi dari Satres Narkoba tentang adanya penemuan ratusan batang tanaman ganja di Desa Seberaya, seusai subuh pagi tadi Kamis 06/01/2022,Kapolres Tanah Karo, AKBP. Ronny Nicolas Sidabutar, SH.S.I.K, MH langsung menuju ke TKP, setiba di Lokasi Kapolres dan Dandim turut serta memanen tanaman ganja bersama – sama dengan Personil dari Satres Narkoba yang dikomandoi Kasat, AKP. Henry D.B. Tobing, SH.

Terungkapnya penemuan ratusan batang tanaman ganja ini bermula adanya informasi dari masyarakat pada hari Kamis, 06/ 01/ 2022, sekira pukul 03.20 Wib, di Desa Seberaya Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo tepatnya di perladangan Talin Gugung milik, Adil Abdulah Meliala Satres Narkoba Polres Tanah Karo menemukan Narkotika jenis Tanaman Ganja.

Selanjutnya Satres Narkoba Polres Tanah Karo melakukan pegembangan dan sekira Pukul 07.00 Wib, diperladangan Talin Gugung milik Sudi Barus kembali ditemukan Narkotika Jenis Tanaman Ganja dan diketahui Identitas Tersangka atas nama, Adil Abdulah Meliala (dari TKP 1), berumur 50 Tahun, seorang petani yang belamat di Desa Seberaya Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Sedangkan Sudi Barus ( dari TKP 2)
berumur 51 tahun, seorang petani yang juga beralamat di Desa Seberaya Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo ditemukan Barang Bukti dari TKP 1 sebanyak 136 ( seratus tiga puluh enam ) Batang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang meliputi akar, batang, ranting dan daun yang baru semai, 313 ( tiga ratus tiga belas ) Batang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi akar, batang, ranting, daun dan biji ganja siap panen, 21 ( dua puluh satu ) Batang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi akar, batang dan ranting dalam keadaan kering(tunggul) dan 1 ( satu ) Bungkus kertas coklat berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi daun dan biji kering seberat brutto 21,51 (dua puluh satu koma lima puluh satu) gram, serta 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Biji Ganja seberat Brutto 6,39 (enam koma tiga puluh sembilan) gram, 2 (dua) paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu shabu. Seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 1 (satu) buah Timbangan Warna Oranye, 1 (satu) buah stapler, 1 (satu) kotak timah stapler, 1 (satu) buah gunting., 20 (dua puluh) buah potongan kertas coklat serta 1 (satu) bal plastik warna putih, untuk di TKP II ditemukan sebanyak 21 (dua puluh satu) Batang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi akar, batang, ranting dan daun yang baru semai, 15 (lima belas) Batang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi akar, batang, ranting dan daun siap panen, dan 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi Daun dan Biji Kering seberat 11,79 (sebelas koma tujuh puluh sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus kertas ungu berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi daun dan biji kering seberat 28,54 (dua puluh delapan koma lima puluh empat) gram.

Adapun Kronologis pengungkapan bermula pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2021, sekira Pukul 03.20 Wib Personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo telah melakukan Penangkapan terhadap seorang tersangka yang akhirnya di ketahui bernama, Adil Abdulah Meliala di Desa Seberaya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo tepatnya di rumah tersangka Adil Abdulah Meliala.

Setelah dilakukan serangkaian penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat sekitar rumah dan menemukan barang bukti yang tertera diatas pada TKP I, selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap tersangka Adil Abdulah Meliala yang mengaku bahwa ada menanam Narkotika Jenis Ganja di Perladangan miliknya.

Kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan Pengembangan ke Desa Seberaya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo tepatnya di Perladangan Talin Gugung Menemukan Barang Bukti dilokasi TKP I, Pada saat mencari Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja yang ditanam oleh Adil Abdulah Meliala Personil Sat Res Narkoba melihat tanaman ganja yang posisi nya berada diluar Perladangan miliknya dan berdasarkan pengakuannya pula bahwa Narkotika Jenis Ganja yang ditanam diluar perladangannya tersebut adalah milik tersangka yang bernama Sudi Barus. Selanjutnya Personil Sat Res Narkoba mencari keberadaan Sudi Barus dan akhirnya dapat diamankan pada hari yang sama sekira pukul 07.00 Wib.

Kemudian Personil Sat Res Narkoba Melakukan Interogasi dan Sudi Barus, Ia mengakui bahwa Narkotika Jenis Ganja yang berada diluar Perladangan Adil Abdulah Meliala tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya Personil Sat Res Narkoba membawa Sudi Barus ke Perladangan miliknya yaitu di Desa Seberaya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo tepatnya di Perladangan Talin Gugung dan menemukan Barang Bukti yang tertera di lokasi TKP II.
Kemudian tersangka Sudi Barus juga mengaku bahwa dirinya masih ada menyimpan Narkotika Jenis Ganja yang siap jual sebanyak 2 bungkus yang ditemukan di TKP II.

Lalu Personil Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan Tersangka dan Barang Bukti guna dilakukan Proses Lidik dan Sidik, Untuk rencana tindak lanjutnya akan mengembangkan jaringan, memeriiksa Saksi dan TSK, mengirim BB ke Labfor dan melakukan Gelar Perkara untuk proses lanjut JPU, demikian diungkapkan Kasatres Narkoba Tanah Karo, AKP. Henry D.B Tobing, SH melalui KBO Narkoba, Iptu. Hendrik Tarigan Pesan singkat nya.

(Hendri Karo-karo)

Pemerintah Provinsi Kepri