FKMTI Berikan Tenggang Waktu 2 Hari kepada ATR/BPN Prabumulih untuk Keluarkan Rekomendasi

FKMTI Berikan Tenggang Waktu 2 Hari kepada ATR/BPN Prabumulih untuk Keluarkan Rekomendasi

Tim Advokasi FKMTI bersama korban mafia tanah Kota Prabumulih saat menyambangi kantor ATR/BPN Kota Prabumulih, Senin (24/1). Foto: Dok FKMTI

KEPRIBETTER.COM, Prabumulih – Tim advokasi Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) menyambangi kantor ATR/BPN Kota Prabumulih, Sumatera Selatan pada Senin (24/1/2022).

Kedatangan tim advokasi FKMTI bertujuan untuk memberikan ultimatum terkait rekomendasi bukti kepemilikan hak atas tanah sejumlah warga yang tak kunjung dikeluarkan oleh ATR/BPN Kota Prabumulih.

Hal itu disampaikan oleh Advokasi FKMTI, Filemon Halawa SH didampingi Ketua FKMTI Indonesia Bagian Barat dan Sulawesi, Jonni Pakkun dan Koordinator Korban Mafia Tanah Prabumulih, Edy Yusuf S.IP beserta sejumlah warga atau korban mafia tanah di Prabumulih.

“Kedatangan kami untuk mendampingi 16 orang masyarakat yang diduga menjadi korban oknum-oknum di Kota Prabumulih,” kata pria yang akrab disapa Leo Halawa ini.

Leo Halawa menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Prabumulih, Posman Sitorus untuk menyampaikan bahwa tidak ada alasan bagi ATR/BPN Prabumulih untuk tidak mengeluarkan rekomendasi.

Karena, lanjut Leo, hak 16 orang masyarakat sudah jelas dan dibuktikan dengan gugatan nomor 4 para penggugat yang sudah diputuskan pada Desember lalu oleh Pengadilan Negeri Prabumulih.

“Nah, kita sudah memberikan waktu kepada ATR/BPN Prabumulih selama 2 hari. Kalau tidak ada (rekomendasi) kita akan melakukan upaya hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.

Leo juga menyampaikan telah mendampingi salah satu korban yang mewakili masyarakat untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Prabumulih atas laporan tahun yang lalu.

“Dari SP2HP itu, polisi sedang melakukan upaya lidik terhadap laporan dugaan pemalsuan surat. Oleh karena itu, kami meminta kepada Polres Prabumulih segera menetapkan tersangka siapa yang bermain dalam hal ini, jika sudah menemukan minimal dua alat bukti. Kami akan memantau dan juga koordinasi dengan teman-teman di Jakarta, baik di tingkat kementerian, Mabes Polri dan jaringan-jaringan lainnya untuk menyelamatkan hak-hak dari masyarakat,” sebut Leo.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua FKMTI Indonesia Bagian Barat dan Sulawesi, Jonni Pakkun menyebutkan, pihaknya memberikan tenggang waktu selama dua hari kepada ATR/BPN Prabumulih untuk memberikan jawaban atas rekomendasi bukti kepemilikan tanah masyarakat.

“Kalau hal itu tidak dilaksanakan FKMTI siap adu data secara terbuka. Dan akan menuntut serta menggugat siapa saja mafia yang terlibat di belakang ini semua,” tegas Jonni Pakkun.

Sementara itu, Koordinator Korban Mafia Tanah Kota Prabumulih, Edy Yusuf S.IP mengucapkan terima kasih kepada FKMTI yang telah membantu masyarakat.

“Harapan kami dari korban mafia tanah sebanyak 16 orang ini dapat diselesaikan dengan cepat, karena sudah setahun kami digugat yang dalam kesimpulannya hingga hari ini belum ada titik terang,” ujarnya.

Kendati demikian, Edy Yusuf mengatakan, berkat bantuan dari FKMTI, pihak ATR/BPN Prabumulih akan memberikan kabar (rekomendasi) paling lambat selama dua hari kepada masyarakat dan FKMTI.

“Sekali lagi terima kasih, apresiasi paling tinggi kami haturkan kepada FKMTI,” ucapnya.

REDAKSI

Pemerintah Provinsi Kepri