Sepasang Pelaku Jambret Diringkus Polsek Batam Kota

Sepasang Pelaku Jambret Diringkus Polsek Batam Kota

Pelaku jambret yang berhasil diringkus Polsek Batam Kota. (Foto: Polsek Batam Kota)

KEPRIBETTER.COM, Batam – Ika Purnama Sari, wanita bertato ini nekat menjambret di Bundaran BP Batam bersama temannya, Chairul. Beruntung ada warga dan polisi yang melintas di lokasi tersebut, ke dua tersangka dikejar hingga akhirnya berhasil dibekuk.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Berawal saat korban, Nurhayati berkendara dengan sepeda motor bersama keponakannya yang baru berusia 7 tahun, RDA.

“Korban dari arah Bengkong dan melintas di Bundaran BP Batam,” kata Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa kepada awak media, Jumat (11/3/2022) malam.

Tiba-tiba, dari arah belakang sisi kanan, dua tersangka melesat dengan kencang. Tas korban ditarik oleh Ika.

Korban, lanjutnya, tak dapat mengendalikan sepeda motornya. Korban tersungkur dan terseret aspal. Kepalanya terbentur. Bibirnya pecah. Tangan serta kakinya lecet.

Peristiwa itu terjadi begitu cepat sehingga korban tak sadar apa yang telah terjadi. Korban tahu setelah dia tertelungkup diaspal. Sekujur tubuhnya terasa sakit.

“Mereka menjambret tas warna kuning korban yang berisi hape Samsung S7 Edge beserta charge, data diri korban, dan perlengkapan lainnya dengan total kerugian Rp 5 juta,” sebut Halawa.

Beruntung pengendara ramai melintas di lokasi tersebut. Tersangka dikejar dan diteriaki. Setelah diuber-uber oleh masyarakat, dua tersangka berhasil ditangkap.

“Tersangka perempuan dan laki-laki, hubungan mereka sebagai teman, bukan suami istri,” halawa menegaskan.


Beruntung ada anggota Polda Kepri yang turut melakukan pengejaran kepada dua tersangka. Sehingga mereka selamat dari massa.

“Ada anggota Polda Kepri juga, sehingga dua tersangka ini bisa diamankan oleh anggota Polda Kepri bersama masyarakat,” sebutnya.

Saat ini, Ika, wanita bertato itu bersama temannya, Chairul mendekam di Polsek Batam Kota.

Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Pemerintah Provinsi Kepri