Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Sabu

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Sabu

Sabu yang di amankan petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim Batam (7/4/22).


KEPRIBETTER.COM, BATAM – Bandara Hang Nadim surga bagi para penyeludup Narkoba dan berbagai macam cara para penyelundup menjalankan aksinya, namun petugas Bandara selalu waspada dan cermat dalam menjalankan fungsinya masing – masing,. Hal ini terbukti pengiriman narkotika jenis sabu/methamphetamine berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam (7/4/22),, Sabu/methamphetamine yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur.

Undani ( Kepala Seksi Layanan Informasi ) dalam keterangan pers rilisnya menyampaikan,” Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap methamphetamine di Bandara Hang Nadim, adapun kronologi kejadian, berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea dan Cukai melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut pada Kamis, 7 April 2022.

Tersangka dengan inisial BA (22), ZA (25), dan Z (25) dilakukan tes urin, dan hasilnya ketiga tersangka positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine, kemudian Petugas Bea Cukai melakukan body checking dan mengecek dubur tersangka. Setelah itu ke tiga tersangka di bawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati masing-masing 4 (empat) bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan di dalam badan tersangka,” pungkas Undani.

Bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut. Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu/methamphetamine.

Total barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto 811,3 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam. Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022.

Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk proses lebih lanjut,”tutup Undani. (Sht 007)

Pemerintah Provinsi Kepri