CIC Minta Kajati dan Kapolda Kepri Ungkap Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Rp751 Juta di Setwan Kepri


KEPRIBETTER.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Corruption Investigation Commiittee (CIC) meminta kepada Kejati Kepri dan Polda Kepri mengusut tuntas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas yang diduga kuat melibatkan Sekwan atau Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

CIC menilai terdapat kelebihan belanja pembayaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Provinsi Kepri Sebesar Rp 751.478.526,00 yang mana Pemprov Kepri pada Tahun 2021 telah menganggarkan belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp140.150.228.724,00 dengan realisasi sebesar Rp114.260.692.497,49 atau 81,53% dari anggaran.

“Dalam dugaan kasus korupsi Perjalanan Dinas ini diduga kuat terlibat Sekwan DPRD Provinsi Kepri Marten Luther Maromon sebesar Rp751.478.526,00,” kata Ketua Umum CIC, Raden Bambang SS kepada wartawan, Jumat (10/6/2022) di Jakarta.

Sementara, pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menerbitkan Pergub Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 5 Januari 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua Umum CIC Raden Bambang SS menegaskan, Pergub tersebut menetapkan bahwa Komponen biaya Perjalanan Dinas terdiri atas Uang Harian, Biaya Transportasi, Uang Penginapan, Sewa Kendaraan dalam Kota, dan Uang Representasi, serta Terkait uang Penginapan, peraturan tersebut mengatur bahwa uang Penginapan merupakan Biaya yang diperlukan untuk Menginap di Hotel atau tempat Penginapan lainnya. Uang penginapan diberikan sesuai dengan biaya riil dan Berpedoman pada Standar biaya yang ditetapkan.

Raden Bambang SS menambahkan, dari hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Pada Sekretariat DPRD Kepri dilakukan dengan melakukan Konfirmasi tertulis kepada Hotel secara uji petik, yaitu 17 Hotel di Batam, Enam Hotel di Karimun, dua Hotel di Lingga, dan satu Hotel di Natuna.

Ketua Umum CIC meminta dengan tegas kepada Kejati Kepri dan Polda Riau segera mengusut tuntas kasus korupsi yang diduga melibatkan Sekwan DPRD Provinsi Kepri Marten Luther, dimana Berdasarkan Temuan BPK RI Bahwasanya,CIC menduga adanya Unsur Korupsi yang dilakukan oleh Setwan DPRD Kepri terkait Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas yang mana Dari Hasil temuan BPK RI sebagai bukti Pertanggungjawaban penginapan pada Sekretariat DPRD Kepri dan tidak sesuai kondisi senyatanya Pelaksanaan penugasan, sehingga terdapat Kelebihan Pembayaran belanja Perjalanan dinas kepada 137 Pelaksana Perjalanan Dinas sebesar Rp 751.478.526,00.


Senada, Korwil DPP CICI mengatakan, dalam Kondisi Tersebut yang telah di Periksa oleh BPK RI Bahwa pada huruf b dan huruf c pada uraian di atas menunjukkan bahwa bill/invoice yang disampaikan oleh para pelaksana perjalanan dinas sebagai bukti Pertanggungjawaban penginapan pada Sekretariat DPRD Kepri dan tidak sesuai kondisi senyatanya Pelaksanaan penugasan, sehingga terdapat Kelebihan Pembayaran belanja Perjalanan dinas kepada 137 Pelaksana Perjalanan Dinas sebesar Rp 751.478.526,00.

“Terkait kelebihan perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kepri, Setwan Martin sulit memberi jawaban,” ujar Direktur Korwil DPP CIC.

Pemerintah Provinsi Kepri