Penggunaan Dana SPP SMKN 3 Batam Jadi Temuan BPK

Penggunaan Dana SPP SMKN 3 Batam Jadi Temuan BPK

SMKN 3 Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Yen/Kepribetter.com)


KEPRIBETTER.COM, BATAM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau menemukan adanya beberapa SMA Negeri dan SMK Negeri di Kepri yang tidak menjelaskan penggunaan dana sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Salah satunya SMKN 3 Batam sebesar Rp211.391.500,00.

Selain itu, SMKN 3 Batam juga tidak melaporkan penerimaan dan penggunaan dana SPP semester I tahun anggaran (TA) 2021.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021.

Pemprov Kepri telah mengatur penggunaan dana SPP melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 7 tahun 2020 tentang pungutan dan sumbangan pendanaan pendidikan pada SMA negeri, SMK negeri dan Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri. Peraturan tersebut di antaranya mengatur tentang biaya pendidikan yang bersumber dari SPP.

Pengeluaran dana SPP yang diatur pada Pergub 7/2020 meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran, pengembangan sumber daya manusia, alat tulis sekolah, biaya bahan dan alat habis pakai, biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan, biaya daya dan jasa, transportasi, konsumsi, asuransi, pembinaan siswa, uji kompetensi, praktik kerja industri, pelaporan kegiatan dan honorarium kegiatan.

Berdasarkan hasil pengujian uji petik BPK terhadap penggunaan dana SPP terhadap 48 satuan pendidikan (SMK/SMA Negeri) menunjukkan bahwa terdapat pengeluaran dana SPP yang belum diatur sesuai ketentuan Pergub 7/2020.

Kondisi itu, menurut BPK dalam LHP-nya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Gubernur Kepri. Peraturan tersebut di antaranya, pertama, Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.

Pasal 49 ayat 2 menyatakan bahwa sumbangan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat 1 dibukukan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.

Kedua, Peraturan Gubernur Kepulauan Riau nomor 7 tahun 2020 tentang pungutan dan sumbangan pendidikan pada sekolah menengah atas negeri, sekolah menengah kejuruan negeri, sekolah luar biasa negeri.

Pasal 12 huruf b ayat 2 menyatakan bahwa satuan pendidikan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana pungutan dan dana sumbangan pendanaan pendidikan ke komite sekolah dan Dinas Pendidikan.

Kepala SMKN 3 Batam, Refio saat dikonfirmasi pada Senin (3/10/2022) mengatakan, tidak mengetahui penggunaan dana SPP sebesar Rp211.391.500,00 yang menjadi temuan BPK tersebut.

“Saya tidak mengetahui penggunaan dan SPP tersebut, karena saya masuk ke sini (SMKN 3 Batam) tanggal 3 Januari 2022. Saya tidak bisa jawab karena saya tidak tahu,” kata Refio kepada Kepribetter.com saat ditemui di SMKN 3 Batam.

Lebih lanjut dikatakan Refio, bahwa saat Sertijab dirinya sudah mempertanyakan permasalahan dan keuangan di SMKN 3 Batam.

“Waktu itu di sana ada Kacabdisdik, tapi saya belum menerima laporan persoalan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Kepri di Batam, Nor Muhammad ketika dihubungi mengarahkan untuk mengkonfirmasi Kepala SMKN 3 yang sebelumnya yakni Henra Debeny.

“Ini masih menyangkut kepala sekolah yang lama, coba telusuri. Kalau Kepsek yang baru tidak tahu apa-apa,” sebutnya.

Henra Debeny yang menjabat Kepala SMKN 3 pada tahun 2021 saat dihubungi mengatakan belum bisa dikonfirmasi dengan alasan masih ada acara.

“Kalau sekarang belum (belum bisa dikonfirmasi), karena ada acara,” katanya tanpa memberitahu kapan dirinya bersedia memberi penjelasan terkait temuan BPK tersebut. (yen)

Pemerintah Provinsi Kepri