2 x 24 Jam Polsek Galang Ungkap Kasus Pencurian Kontainer

Kapolsek Galang, AKP Heri Sujati SH, MH
Foto : beritabatam

Batam | KEPRIBETTER.COM : Unit Reskrim Polsek Galang yang g dipimpin Kapolsek Galang AKP Heri Sujati S.H. MH bersama Kanit Reskrim Polsek Galang Aiptu S Manurung SH bersama anggota  mengamankan  dua  laki laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kontainer,  pada Minggu (04/03/18).

Kasus pencurian tiga kontainer ini terungkap dari laporan Abdul Munir, warga Kecamatan Galangpada hari Jumat 02 Maret 2018. Dalam laporan disebutkan bahwa pada hari Jumat 02 Maret 2018 sekira pukul 13.00 wib saksi Emanuel mendapat informasi dari teman nya yang bernama Manik. Bahwasanya ada tiga unit mobil Lori Crane sedang memuat kontainer di lokasi yang dijaganya.

Belakangan diketahui, mobil lori crane yang membawa tiga kontainer itu diketahui berada di jembatan VI Barelang. Dari sini saksi lalu menghubungi Polsek Galang yang selanjutnya dilakukan penggerebekan. Sopir yang membawa lori crane mengaku, ia hanya disuruh untuk mengangkat kontainer dengan menyertakan surat jalan an. PT.Trans Mega Brother. Sayangnya tersangka berhasil melarikan diri.

Tak berselang lama, Unit Reskrim Galang yang melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan pada hari Minggu tanggal 04 maret 2018 sekira pukul 19.00 wib, akhirnya berhasil menangkap terduga tersangka Yong Toni dan Bonjer Pitun alias Bom Bom di seputaran kampung Jengkol pelabuhan Sagulung.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai 21 juta rupiah. Sementara tersangka dijerat pasal 363 kuhp ancam  maks 5 tahun penjara. (BB)

 

Pemerintah Provinsi Kepri