Perancis Sah kan UU Untuk Menangani Radikalisme Kelompok Islam

Perancis Sah kan UU Untuk Menangani Radikalisme Kelompok Islam

KEPRIBETTER.COM, Paris – Kabinet Prancis telah menyetujui RUU yang ditujukan untuk menangani Islam radikal setelah serangkaian serangan baru-baru ini oleh para ekstremis, seperti dukutip dari BBC World, Kamis (10/12/20).

Rancangan undang-undang, bagian dari upaya jangka panjang Presiden Emmanuel Macron untuk menegakkan nilai-nilai sekuler, memperketat aturan tentang sekolah di rumah dan ujaran kebencian.

Beberapa kritikus, baik di Prancis maupun luar negeri, menuduh pemerintahnya menggunakannya untuk menargetkan agama.

Namun Perdana Menteri Jean Castex menyebutnya “hukum perlindungan” yang akan membebaskan Muslim dari cengkeraman kaum radikal.

Dia menegaskan bahwa teks itu tidak “ditujukan untuk melawan agama atau terhadap agama Muslim pada khususnya”.

RUU yang “mendukung prinsip-prinsip Republik” akan memperketat pembatasan pada ujaran kebencian online dan melarang penggunaan internet untuk secara jahat mengungkapkan detail pribadi tentang orang lain.

Ini terlihat sebagai tanggapan atas pemenggalan kepala guru Samuel Paty pada bulan Oktober. Paty, 47, dibunuh oleh seorang penyerang tunggal setelah memperlihatkan kartun Nabi Muhammad kepada murid-muridnya.

Investigasi telah mengungkapkan kampanye online telah diluncurkan terhadapnya.

Undang-undang tersebut juga melarang sekolah “klandestin” yang mempromosikan ideologi Islam dan memperketat aturan tentang home-schooling.

Ini juga akan memperkuat larangan poligami dengan menolak pembertian izin tinggal bagi orang yang mempraktekkan poligami. Dokter bisa didenda atau dilarang melakukan tes keperawanan pada anak perempuan.

Ada aturan baru tentang transparansi keuangan untuk asosiasi Muslim dan persyaratan bahwa mereka mendaftar ke nilai-nilai Republik Perancis sebagai imbalan atas pendanaan.

Larangan pejabat yang mengenakan pakaian religius di tempat kerja diperluas ke pekerja transportasi dan staf di kolam renang dan pasar.

Rancangan undang-undang tersebut telah dipertimbangkan selama beberapa waktu tetapi serangan Islam baru-baru ini mendorongnya ke dalam agenda.

Pembunuhan Paty adalah satu dari tiga serangan yang membuat marah Prancis. Tiga orang tewas dalam penusukan di sebuah gereja Nice pada bulan Oktober.

Dua orang ditikam dan terluka parah pada bulan September di Paris dekat bekas kantor majalah Charlie Hebdo, tempat militan Islam melakukan serangan mematikan pada 2015.

Penulis: Tata

Pemerintah Provinsi Kepri