Ini Biaya Rapid Anti Gen di Bandara Soeta

Ini Biaya Rapid Anti Gen di Bandara Soeta

KEPRIBETTER.COM, Jakarta -PT Angkasa Pura II (Persero) alias AP II mengumumkan bahwa seluruh bandaranya mewajibkan tes COVID-19 yang jadi syarat wajib bepergian mulai dari PCR test hingga rapid test antigen.

Semua jenis tes itu tersedia di fasilitas Airport Health Center yang ada di bandara-bandara AP II. Khusus di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), fasilitas Airport Health Center itu bisa ditemui di SMMILE Center Terminal 3.

Menurut President Director AP II Muhammad Awaluddin, biaya rapid test antigen di Bandara Soetta itu dipatok sebesar Rp 385 ribu.

Namun, hasilnya bisa diketahui dengan cepat cukup menunggu 15 menit langsung keluar. Hasil PCR test di Airport Health Center SMMILE Center Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang juga dapat diketahui dalam waktu 15 menit dipatok sebesar Rp 1,385 juta.

Bila menunggu lebih lama yakni dalam 24 jam biayanya bisa lebih murah yaitu Rp 885.000 untuk sekali tes per individu.

Lokasi tes COVID-19 di Airport Health Center di SMMILE Center Terminal 3 pun dibuat sebagai ruang terbuka yang dilengkapi area hijau dan area komersial sehingga dapat memberikan kenyamanan lebih bagi para penumpang.

“Airport Health Center merupakan inovasi perseroan dalam menyediakan layanan satu atap terkait kesehatan khususnya tes COVID-19, untuk menjaga kontribusi sektor penerbangan dalam mendukung aktivitas dan perekonomian dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ujar Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/12/2020).

Airport Health Center juga dilengkapi dengan sistem teknologi informasi yang mendukung operasional dan mempermudah penumpang. Sistem teknologi informasi yang digunakan antara lain adalah digital self-service kiosk untuk memastikan keteraturan antrean.

Selain itu, terdapat juga sistem guna merekam data hasil tes dan juga tanggal keberangkatan penerbangan. Adapun khusus hasil tes yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta juga dapat diintegrasikan dengan aplikasi eHAC (electronic Health Alert Card).

Sumber: Rilis

Pemerintah Provinsi Kepri