Putusan Belum Inkrah, Diduga Gross Akta Kapal Tongkang Barlian 3311 Sudah Diterbitkan

Putusan Belum Inkrah, Diduga Gross Akta Kapal Tongkang Barlian 3311 Sudah Diterbitkan

Kapal tongkang Barlian 3311 (Foto: Dok PT Sarana Sijori Pratama)

KEPRIBETTER.COM, PONTIANAK – Meski dalam permohonan kasasi di Pengadilan Negeri Pontianak, diduga gross akta dan pergantian bendera kapal tongkang Barlian 3311 sudah diterbitkan.

“Kita sudah ke sana (Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub) melakukan pemberitahuan secara lisan, suruh stop dulu jangan diterbitkan dulu. Tetap saja diterbitkan,” kata Saimun selaku Direktur Utama PT Sarana Sijori Pratama, Senin (29/11/21).

Saimun menyebutkan, gross akta tidak bisa keluar dengan mudah. Surat ukur diterbitkan dulu, dua kali perpanjangan paling singkat 6 bulan.

“Sekarang kok bisa tiba-tiba keluar gross akta-nya. Ada apa ini,” ucap Saimun dengan nada bertanya.

Kapal tongkang Barlian 3311 (Foto: Dok PT Sarana Sijori Pratama)

Sebelumnya PT Sarana Sijori Pratama telah megirimkan surat permohonan agar tidak melayani perubahan apapun terkait dengan kapal Tongkang Barlian 3311 berbendera Mongolia kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 7 Juli 2021.

Untuk diketahui, Direktur PT Sarana Sijori Pratama, Saimun melalui kuasa hukumnya, H Hendri Rivai, SE SH MH telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pontianak tertanggal 10 September 2021.

Hingga berita ini dipublikasikan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Direkrtur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Redaksi

Pemerintah Provinsi Kepri