Kepsek SMAN 19 Batam Terkesan Menghindar Saat Dikonfirmasi Soal Temuan BPK Sebesar Rp108 Juta

Kepsek SMAN 19 Batam Terkesan Menghindar Saat Dikonfirmasi Soal Temuan BPK Sebesar Rp108 Juta

SMA Negeri 19 Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Yen/Kepribetter.com)


KEPRIBETTER.COM, BATAM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau menemukan adanya penggunaan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang tidak sesuai ketentuan di SMA Negeri 19 Batam sebesar Rp108.282.000.

Berikut rincian penggunaan dana SPP SMAN 19 Batam yang menjadi temuan BPK:

1. Biaya pembuatan seragam guru sebesar Rp83.882.000,00

2. Biaya dana sosial sebesar Rp24.400.000,00

Selain persolan tersebut, BPK juga menemukan bahwa SMAN 19 Batam juga tidak melaporkan penggunaan dana SPP semester 1 tahun anggaran 2021.

Hal itu disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kepulauan Riau tahun 2021.


Tabel penggunaan dana SPP yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan satuan pendidikan. (Foto: BPK Kepri)


Pemprov Kepri telah mengatur penggunaan dana SPP melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 7 tahun 2020 tentang pungutan dan sumbangan pendanaan pendidikan pada SMA negeri, SMK negeri dan Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri. Peraturan tersebut di antaranya mengatur tentang biaya pendidikan yang bersumber dari SPP.

Pengeluaran dana SPP yang diatur pada Pergub 7/2020 meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran, pengembangan sumber daya manusia, alat tulis sekolah, biaya bahan dan alat habis pakai, biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan, biaya daya dan jasa, transportasi, konsumsi, asuransi, pembinaan siswa, uji kompetensi, praktik kerja industri, pelaporan kegiatan dan honorarium kegiatan.

Berdasarkan hasil pengujian uji petik BPK terhadap penggunaan dana SPP pada 48 satuan pendidikan (SMK/SMA Negeri) menunjukkan bahwa terdapat pengeluaran dana SPP yang belum diatur sesuai ketentuan Pergub 7/2020.

Dalam LHP-nya BPK menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2020 belum mengatur tentang bentuk penggunaan dan pengeluaran atas biaya pembuatan seragam guru dan biaya dana sosial.

Selain itu, BPK menilai hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008.

Pasal 49 ayat 2 menyatakan bahwa sumbangan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat 1 dibukukan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.

Kemudian, Peraturan Gubernur Kepulauan Riau nomor 7 tahun 2020 tentang pungutan dan sumbangan pendidikan pada sekolah menengah atas negeri, sekolah menengah kejuruan negeri, sekolah luar biasa negeri.

Pasal 12 huruf b ayat 2 menyatakan bahwa satuan pendidikan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana pungutan dan dana sumbangan pendanaan pendidikan ke komite sekolah dan Dinas Pendidikan.

Kepala SMA Negeri 19 Batam, Sugijarto beberapa kali ditemui untuk dikonfirmasi selalu tidak dapat dijumpai, dengan alasan tidak berada di sekolah.

Begitu juga ketika dikonfirmasi melalui telepon selular dan pesan WhatsApp, tidak memberikan jawaban.

Hal ini tentu menjadi pertanyaan dan opini liar di tengah masyarakat atas bungkam dan jarangnya Kepsek Sugijarto berada di sekolah. (yen)

Pemerintah Provinsi Kepri