Pimwil L.K.P.K Kepri dan Pimda Karimun, Bintan dan Kota Batam Masa Bakti 2019 – 2023 Resmi Dilantik

Pimwil L.K.P.K Kepri dan Pimda Karimun, Bintan dan Kota Batam Masa Bakti 2019 – 2023 Resmi Dilantik

KEPRIBETTER.COM, Tanjungpinang – Hari ini, Kamis 29 Oktober 2020, Pimpinan Wilayah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L.K.P.K) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masa bakti 2019 – 2023 resmi dilantik.

Pelantikan tersebut dilaksanakan di Hotel CK Tanjungpinang, dihadiri Ketua L.K.P.K Pusat, Ketua dan Pengurus L.K.P.K Kepri dan daerah, perwakilan Gubernur Kepri, DPRD, Kepri, Walikota Tanjungpinang, Unsur Muspida, Tokoh Adat Melayu, Perwakilan Organisasi, Awak media serta tamu undangan lainnya.

Sementara itu, dalam Pelantikan Pimwil Lembaga KPK itu juga disejalankan dengan pelantikan Pimpinan Daerah (Pimda) Lembaga KPK Kabupaten Karimun, Bintan dan Kota Batam.

Dalam sambutannya, Presiden Lembaga KPK, Indranas Gaho menginstruksikan kepada Pimwil dan Pimda beserta pengurus untuk segera melakukan kerjasama yang baik kepada semua element, termasuk Pemerintah dan Penegak hukum.

“Disamping itu juga kami ingin mereka tegas dan berani menyatakan kebenaran, jika ada dugaan tindak pidana korupsi jangan segan-segan proses secara hukum laporkan kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK,” tegasnya.

Indranas Gaho juga mengintruksikan kepada Pimwil dan Pimda beserta pengurus untuk melakukan edukasi pendidikan pencegahan korupsi kepada pemerintah dan masyarakat.

“Karena pada perinsipnya untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi ini kita harus melakukan banyak hal salah satunya menjalin kemitraan dengan pemerintah membuat suatu program dibidang edukasi hukum seperti melakukan pendidikan anti korupsi kepada masyarakat, sehingga pendekatan ini akan meminimalisir dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” jelas dia.

Menurut Indranas Gaho, dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, Lembaga KPK punya gaya kerja tersendiri. Dimana, kata dia, Lembaga KPK punya prinsip kerja keep silent action atau bertindak secara diam-diam.

“Jadi perkara aduan-aduan tindak pidana korupsi yang diproses itu betul-betul kita kunci. Terbukti, banyak yang telah terjadi yang kami lakukan seperti itu,” kata dia.

Tak lupa pada kesempatan itu Indranas Gaho menjelaskan perbedaan Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L.K.P.K) yang merupakan Institusi rakyat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan institusi negara.

“Perlu diketahui Lembaga KPK ini bukan bagian atau pecahan dari KPK melainkan lembaga masyarakat anti korupsi. Jadi, Lembaga KPK ini merupakan lembaga profesional masyarakat yang terbentuk sesuai perintah Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 41, dimana masyarakat bisa berperan melakukan pencegahan dan pembernatasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (red)

Pemerintah Provinsi Kepri