Wakapolres Karimun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seligi 2021

Wakapolres Karimun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seligi 2021

Wakapolres Karimun pimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Seligi 2021, Senin (15/11/21). Foto: N Lubis/Kepribetter.com

KEPRIBETTER.COM, KARIMUN – Wakapolres Karimun Kompol Isa Imam Syahroni, SIK, MH memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Seligi 2021 di rupatama Polres Karimun, Senin (15/11/2021).

Apel pasukan Operasi Zebra Seligi 2021 akan dilaksanakan selama 14 hari mulai 15 November sampai 28 November 2021 yang dilaksanakan dengan pembuatan pita kepada perwakilan peserta apel.

Dalam amanat dibacakan pimpinan apel mengatakan, Operasi Zebra Seligi 2021 merupakan salah satu upaya kepolisian didalam untuk mengatasi lalu lintas dan upaya membuat situasi dan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.

Gelar angota ini untuk mengerti sejauh mana kesiapan Kepolisian Polres Karimun di pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Seligi.

Diharapkan berjalan dengan aman dan dapat berap sesuai dengan tujuan serta telah ditetapkan,” ujar Imam Syahroni dalam keterangan tertulis yang diterima 15/11/2021.

Imam menyatakan, dalam operasi ini yang menjadi sasaran adalah masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan dan masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalu lintas. “Dengan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, persuasif dan humanis,” sebut Imam.

Kasatlantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto, SIK menerangkan untuk Operasi Zebra Seligi 2021 klebih banyak melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada seluruh masyarakat tentang Kamseltibcarlantas dan COVID-19 berupa giat sosialisasi serta kampanye melalui spanduk.

Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, dalam operasi Zebra kali ini, penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas akan difokuskan kepada pengendara yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain,” ungkap Eko Aprianto.

Jenis pelanggaran yang ditangkap atau diperiksa oleh Pihak kepolisian menetapkan jenis pelanggaran prioritas yang bakal ditindak.

– Melawan arus
– Tak memakai helm
– Strobo Rotator yang tidak sesuai penggunaan
– Pelanggaran stop line atau marka jalan
– Balap liar
– Melanggar batas kecepatan
– Tak menggunakan sabuk pengaman
– Menggunakan handphone
– Melawan arus dan kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan.

Eko Aprianto menyampaikan untuk pelanggaran, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Zebra Seligi 2021.

  1. Knalpot bising tidak standar.
    – Sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan
    – Denda paling banyak Rp 250.000
  2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
    – Sanksi kurangan paling lama satu bulan
    – Denda paling banyak Rp 250.000
  3. Balap liar
    – Sanksi berupa kurangan paling lama satu tahun

Denda paling banyak Rp 3.000.000
Sementara itu, berikut adalah soal besaran denda dan sanksi hukuman badan yang akan diterapkan saat terkena pelanggaran tilang.

Dilihat dari Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009, denda tilang tak main-main.

Jenis pelanggaran melawan arus hingga pelanggaran menerabas marka jalan akan dikenai denda tilang Rp 500.000.

Untuk pelanggar yang melawan arus, ada pilihan, didenda Rp500.000 ribu atau kurungan penjara selama dua bulan.

Begitupun pelanggaran marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line, ada denda Rp500.00 atau pidana dua bulan.
Jika tidak memakai helm standar SNI.

Penulis: N LBS

Pemerintah Provinsi Kepri