Satreskirim Polres Karimun Berhasil Rigkus 8 Pelaku Sindikat Perdagangan Orang

Satreskirim Polres Karimun Berhasil Rigkus 8 Pelaku Sindikat Perdagangan Orang

Polres Karimun berhasil meringkus delaan sindikat perdagangan manusia tujuan Malaysia, Selasa (25/1). Foto: N LBS/Kepribetter.com.

KEPRIBETTER.COM, Karimun – Satreskrim Polres Karimun berhasil meringkus delapan pelaku sindikat perdagangan orang atau Human Trafficking antar negara, Selasa (25/1).

8 pelaku berinisial ZA, HS, P, MA, S, SH, HGF, dan SM ini diantaranya berperan sebagai calo dan pelaku dari penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara Malaysia.

Bahkan dari delapan pelaku tersebut dua diantaranya merupakan perempuan dari delapan Orang.

“Untuk 8 pelaku ini kita amankan disejumlah tempat berbeda, ada yang di Batam dan Karimun.

Untuk yang di Karimun itu kita amankan sebagai otak pelakunya,” ucap Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi selasa 25/01/2022.

Berdasarkan penulusuran yang pihak Petugas pihaknya, telah ditemukan sebanyak 23 pekerja yang siap diberangkatkan ke Malaysia.

Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jawa, Sumatera bahkan Kalimantan atau kemungkinan adah lagi iang dari tempat lain.

Diberangkatkan para korban ini dimintai membayar uang kepada pelaku dengan Rp6,5 juta hingga Rp9 juta rupiah per kepala.

Nantinya mereka akan diberangkatkan menggunakan kapal speedboat dan diturunkan dilokasi atau tempat ilegal yang telah disediakan di negara Jiran.

“Dari hasil sindikat human trafficking yang kita ungkap ini ada sebanyak 23 korban PMI yang hendak diberangkatkan.

Mereka rata-rata diminta membayar uang ke pelaku sebesar Rp6,5 juta sampai Rp9 juta rupiah.

Sedangkan untuk para pelaku ini dikenakan pasal 81 UU 18/2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Serta, pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

”Bahkan tak tanggung-tanggung, pelaku utama sindikat Human Trafficking berinisial ZA, pernah melakukan pekerjaan yang sama berlaku.

Penulis: N LBS

Pemerintah Provinsi Kepri