Polres Karimun Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Chip Aplikasi Higgs Domino

Polres Karimun Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Chip Aplikasi Higgs Domino

Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun Berhasil menangkap pelaku berinisial JA (46), yang diduga sebagai agen chip higgs domino, Selasa (28/03/2023). Foto: Fernando/Kepribetter.com


KEPRIBETTER.COM, KARIMUN – Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun Berhasil menangkap pelaku berinisial JA (46), yang diduga sebagai agen chip higgs domino, Selasa (28/03/2023).

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K mengatakan, JA (46) yang diduga sebagai pelaku merupakan warga Kel. Duriangkang Kec. Sungai Beduk Kota Batam.

“Pelaku di amankan oleh petugas pada hari Sabtu tanggal, 25 Maret 2022 di Toko Mujur Cell Jalan. M.T Hariono Keluraha Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun”, ungkap Gidion

Setelah diperiksa, didalam handphonenya, diketahui tersangka sudah menjual sebanyak 13 bilion (13B) chip judi online HDI kepada sejumlah akun game HDI pelanggannya dengan harga Rp750.000 ribu

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 13B stok chip domino yang akan di jual, dua unit handphone merek Redmi dan Samsung J7 Prime yang dipakai sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Dari hasil melakukan perjudian itu pelaku JA (46) menjelaskan bahwa dalam satu hari bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000,- sehingga dalam satu bulan dapat menghasilkan kisaran Rp. 15.000.000,- sampai dengan Rp. 45.000.000,- menjual chip higgs domino.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara”, Ungkap Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali.

Penulis: Fernando

Pemerintah Provinsi Kepri