Nur Salim Sitepu Mencuri Sepeda Motor di Perladangan Desa Kutambaru

Nur Salim Sitepu Mencuri   Sepeda Motor di Perladangan Desa Kutambaru

KEPRIBETTER.COM, Karo – Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Karo telah melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian kenderaan bermotor roda dua di wilayah Hukum Polres Tanah Karo, Minggu, (11/04/2021), pukul 15:00 WIB, Unit Tekab Sat Reskrin Polres Tanah Karo, di bawah Pimpinan Kanit IV Sat Reskrim Polres Tanah Karo IPDA Mardan Sitepu, telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua milik Darwin Tarigan (35), Warga Desa Payung Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo.

Pada Hari Selasa, (23/03/2021), Sekira Pukul 13:30 WIB, sewaktu Darwin (korban) mengambil makanan ternak kambing di Perladangan Bungus, Desa Kutambaru Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo, mengendarai kenderaan bermotor roda dua, Jenis Yamaha Jupiter MX Warna Merah Marun Dengan Nomor Polisi BK 4439 SAA.

Sesampainya di perladangan Bungus korban memarkirkan Sepeda Motornya di pinggir ladang milik Paino, eelanjutnya korban mengambil kakanan ternak kambing yang Berjaraknya 20 (dua puluh) Meter dari tempat parkir kenderaannya, setelah selesai mengambil makanan ternaknya korban melihat kenderaannya sudah tidak ada lagi di tempat parkirnya, selanjutnya korban langsung melaporkannya ke Polsek Payung Polres Tanah Karo.

Pada hari Senin, (05/04/2021), sekira pukul 15:00 WIB, Unit Tekab mendapat informasi dari masyarakat bahwa keberadaan pelaku yang sedang berada di Jalan Kotacane, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di dalam Mobil Angkot Marga Silima.

Mendapat informasi tersebut Unit Tekab yang di Pimpin Kanit IV Sat Reskrim Polres Tanah Karo IPDA Martan Sitepu langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, sekira pukul 14:00 WIB, Unit Tekab berhasil melakukan penangkapan tersangka Nur Salim Sitepu alias Andi (28) Warga Temberun Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo, selanjutnya pada Minggu, (11/04/2021), pukul 15:00 WIB, di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Unit Tekab melakukan pengembangan terhadap barang bukti (Barbut)
dan berhasil telahengamankan 1(Satu) Orang Hery Anju Marbun (23) Warga Desa Kuta Pengkih Kecamatan Mardingding sebagai penadah, berserta 1(Satu) Unit Kenderaan bermotor roda dua, Jenis Jupiter MX dengan Nomor Polisi BK 4339 SAA, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanah Karo.

Hendri Karo Karo.

Pemerintah Provinsi Kepri