Kampung Restorative Justice Dibentuk di Sei Lakam Timur, Dapat Selesaikan Permasalahan Hukum di Masyarakat

Kampung Restorative Justice Dibentuk di Sei Lakam Timur, Dapat Selesaikan Permasalahan Hukum di Masyarakat

Peresmian Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Selasa (15/3). Foto: Humas Kejari Karimun

KEPRIBETTER.COM, Karimun – Masyarakat Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, yang tersandung hukum dalam kasus tindak pidana ringan (Tipiring), termasuk kasus pencurian kerugian dibawah Rp2.500.000, bisa diproses damai tanpa dilanjutkan jalur hukum.

Hal tersebut setelah dibentuknya Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, ditandai dengan peresmian Balai Perdamaian Adhyaksa Baharudin Lopa di Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, Selasa (15/3/2022).

Dibentuknya Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun di Kelurahan Sungai Lakam Timur, yang balai perdamaiannya dipusatkan di Kantor Lurah Sungai Lakam Timur, mendapat apresiasi dari Bupati Karimun Aunur Rafiq.

“Dengan dibentuknya Kampung Restorative Justice, ini akan membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sosial, agar tidak sampai diproses hukum.

Oleh karena itu kata Rafiq, atas nama pemerintah daerah sangat mengapresiasi dibentuknya Kampung Restorative Justice tersebut.

Dimana hal itu merupakan suatu pilot project yang dibentuk, untuk menyelesaikan persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum, agar dapat diselesaikan dengan musyawarah.

Sehingga persoalan yang dihadapi tidak sampai naik ke proses hukum yag berlaku dan kita bisa upayah damai.

Adapun cara penyelesaian upaya perdamaian, adalah dilakukan dengan musyawarah.

Yang nantinya akan melibatkan tokoh Agama, toko Adat, tokoh masyarakat, serta pihak korban maupun pelaku.

“Dengan musyawarah yang dilakukan, persoalan dapat terselesaikan dan tidak naik ke proses hukum,” terang Rafiq.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Meilinda mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi atas persoalan hukum yang dihadapi, supaya pembelaan atau perdamaian dapat dilakukan.

“Tentu ada kriterianya, salah satunya seperti pencurian yang jumlah kerugian dibawah Rp2.500.000, kemudian tipiring,

Pertama melakukan, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan banyak lagi Itu bisa dibicarakan dan didamaikan.

Turut hadir dalam peresmian tersebut, para kepala FKPD, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama, serta undangan lainnya.

Penulis: Fernando

Pemerintah Provinsi Kepri